MEKANISME PENDAFTARAN VAKSINASI MASYARAKAT LANJUT USIA (60 TAHUN KE ATAS)
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sudah masuk pada Tahap 2 dengan target kelompok LanjutUsia (usia 60 tahun keatas) dan Pekerja Publik. Vaksinasi untuk target kelompok ini akan dimulai di Jakarta dan ibu kota provinsi untuk seluruh provinsi di Indonesia. Namun dalam fase awal diprioritaskan dahulu untuk Jawa dan Bali dimana lebih dari 65 persen kasus Covid-19 nasional tercatat.
1. Melalui fasilitas kesehatan masyarakat baik di Puskesmas maupun rumah sakit pemerintah
– Peserta mendaftar dengan mengunjungi situs resmi Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan sehatnegeriku.kemkes.go.id, serta situs resmi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di www.covid19.go.id.
– Di ketiga situs resmi tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia. Di dalamnya terdapat sejumlah pertanyaan yang harusdiisi.
– Dalam mengisi data tersebut peserta lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat.
– Setelah peserta mengisi data di website tersebut maka seluruh data peserta akan masukke Dinas Kesehatan provinsi masing-masing. Selanjutnya Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal, termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi, kepada masyarakat lanjut usia.
2. Melalui program vaksinasi massal oleh organisasi dan instansi
– Organisasi atau instansi dapat bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan untuk melakukan vaksinasi massal untuk peserta lanjut usia.
– Organisasi dan instansi yang sudah menjalin kerjasama akan menentukan jadwal,termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi, kepada masyarakat lanjut usia.
LINK PENDAFTARAN VAKSINASI COVID-19 PADA LANSIA
Catatan Penting:
Tautan di atas adalah tautan yang telah diperbarui. Tautan yang beredar lewat WhatsApp sebelumnya sudah tidak dapat dipergunakan lagi. Bagi peserta yang sudah mengisi tautan sebelumnya, kami pastikan data peserta dijamin aman, sehingga tidak perlu mengisi ulang kembali tautan di atas.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Kementerian Kesehatan Republik IndonesiaHotline 119 ext. 9
Sumber: https://www.kemkes.go.id/