Sejarah

Rumah Sakit Tingkat IV, kosong satu kosong tujuh kosong dua Binjai, merupakan sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan serta memiliki peran penting dalam meningkatkan derajat kesehatan bagi personel TNI, PNS, dan keluarganya, serta masyarakat di sekitarnya, yang  berada di wilayah  Kodim kosong dua kosong tiga Langkat.

 

Rumah Sakit Tingkat IV kosong satu, kosong tujuh, kosong dua Binjai, di dalam operasionalnya, telah lulus Akreditasi Rumah Sakit dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Kementerian Kesehatan RI, dengan status akreditasi lulus Tingkat Dasar, dan sudah dilaksanakan verifikasi Ke-II pada tanggal 18 – 19 Juli 2020.

 

Kemudian pada Akrediasi Selanjutnya, dari Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (L A F K I) Kementerian Kesehatan RI, Rumah Sakit Tingkat IV kosong satu, kosong tujuh, kosong dua Binjai, berhasil meraih status akreditasi tingkat kelulusan Paripurna, yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 sampai dengan 14 Nopember 2022.

 

Rumah Sakit Tingkat IV kosong satu, kosong tujuh, kosong dua Binjai, disusun berdasarkan surat perintah Kasad Nomor : Sprin, garis miring 124, garis miring V, garis miring 2006, tanggal 9 Mei 2006, dan surat perintah Pangdam Satu Bukit Barisan, Nomor : Sprin, garis miring 1030,garis miring VI,garis miring 2006, tanggal 23 Juni 2006, serta izin operasional berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI, Nomor YM 02.04.3.2.5217, tanggal 18 Oktober 2006, tentang pemberian izin penyelenggaraan kepada Markas besar TNI-AD Jalan Medan Merdeka No. 2 Jakarta Pusat, untuk menyelenggarakan Rumah Sakit umum, dengan nama Rumkit Tingkat IV Binjai, yang berlokasi di Jalan. Bandung, No. 4 Binjai, Provinsi Sumatera Utara.

 

Rumah Sakit Tingkat IV kosong satu, kosong tujuh, kosong dua Binjai, merupakan salah satu unit pelayanan kesehatan yang memiliki manajemen sendiri di bawah pengawasan Detasemen Kesehatan wilayah kosong satu, kosong empat, kosong satu, Pematang Siantar, dan Kesehatan Daerah Militer Satu Bukit Barisan.

 

Status kepemilikan tanah dan bangunan Rumah Sakit Tingkat IV kosong satu, kosong tujuh, kosong dua Binjai, berdasarkan No. Sertifikat : 0046, Status : Sertifikat atas nama  Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

 

Asal : Penyerahan Belanda Tahun 1950, dengan luas 28.892 m2.

1) Lokasi.

  1. a) Tempat : Jln Bandung No. 4.
  2. b) Kelurahan : Rambung Barat.
  3. c) Kecamatan : Binjai Selatan.
  4. d) Kabupaten / Kota : Kota Binjai.
  5. e) Provinsi : Sumatera Utara.

2) Batas – batas :

(1) Sebelah utara : Rumah penduduk.

(2) Sebelah selatan : Rumah penduduk.

(3) Sebelah timur : RS. Bangkatan.

(4) Sebelah barat : Rumah penduduk.

Merupakan bangunan lama peninggalan Belanda yang sesuai data sebagai berikut :

1) Luas bangunan : 6.651.032 m²terdiri dari :

No Jenis Penggunaan Luas Tanah
%
1. Bangunan rumah sakit  

5.192

 

78 %

2. Luas Bangunan Akper 786 12 %
3. Bangunan Perumahan 673 10 %
  Jumlah 6.651 m² 100 %

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Leave a Comment